Kamis, 10 April 2014

HUKUM KAWAT GIGI (BEHEL) dalam ISLAM

HUKUM KAWAT GIGI (BEHEL) DALAM ISLAM

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Teman-teman ku tercinta, saat ini trend memakai kawat gigi alias behel sangat marak . Sebelumnya saya juga ingin memakai behel dengan niat merapikan gigi agar terlihat lebih indah. Namun ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. Didalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu seorang wanita bertanya kepada tentang kebenaran itu, Abdullah menjawab: “Mengapa aku tidak, mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah : “Apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.” (Al-Hasyr:7)
Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
Kesimpulan :
Syariat telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginy a yang bertumpuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT. terkecuali untuk tujuan Pengobatan, Kesehatan dsb. Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan sesungguh nya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah berikan pada kita.
hayooo Sekarang mau pilih yang mana Cantik karena iman atau cantik tapi merubah ciptaanNYA !!!!!

Allah menciptakan sesuatu itu ada maksudnya...mungkin Allah mempunyai tujuan lain di balik itu,di balik kekurangan anda,Insya Allah tersimpan sesuatu yang sangat luar biasa yang Allah berikan sebagai ganti dari kekurangan anda.Kenapa anda mesti malu?
seharusnya kita bersyukur dan bangga karena Allah telah menciptakan anda seperti itu… jangan pernah berhenti untuk bersyukur walaupun apa yang terjadi ;)

Wassalamu'alaikum wr wb

Kamis, 03 April 2014

Tugas #PKN 1




Nama    : Yayang Meida Cahyani
Sekolah : SMAN 11 Bekasi

Pertanyaan

1. Pendapat tentang Golput… 
2. Membandingkan Pilihan Presiden di Indonesia dengan pemilihan Idol…

Jawab :
1.    Golput,menurut saya, bukanlah sebuah pilihan yang baik, Golput juga bukanlah langkah/jalan keluar yang tepat. Ketika kita bingung menetapkan suatu pilihan, tidak semestinya kita angkat tangan tanpa berusaha mencari yang paling tepat, bukan? orang yang memilih GOLPUT karena merasa berdosa bila salah pilih adalah seorang yang tidak percaya pada pemimpin. Jelas...dalam suatu kaum...diperlukan sekali seorang pemimpin. Pemilu adalah salah satu cara memilih seorang pemimpin. daripada GOLPUT, kenapa kita tidak mencari? MENCARI mana yang terbaik dari yang *mungkin* tidak baik itu. Sambil mencari kita juga berdoa, semoga pilihan kita tepat... percayakan saja pada beliau...karena untuk menjadi kandidat calon yang dipilih saja pasti ada prosedurnya...percayakan saja sambil mengucap Basmallah. Toh, saya, sebagai masyarakat dan siswi SMA, kita akan mengawasi kerja mereka. ya kan?Ya pada inti nya saya tidak setuju dengan Golput, saya ingin menjadi warga Indonesia yang Aktif kelak pada waktu pencoblosan. Saya ingin menggunakan hak pilih saya sebaik-baik nya untuk Indonesia yang lebih baik. Ya itu merupakan pendapat saya, mungkin memang sulit menentukan pemimpin yang amanah dan yang bertanggung jawab, namun setidaknya kita sudah berusaha menggunakan Hak pilih dan ikut serta dalam PESTA DEMOKRASI untuk Indonesia yang lebih baik untuk 5 tahun kedepan.
   
2. Perbandingan PilPres 2014 dengan Pemilihan Idol menurut saya, Pemilu 2014/ PilPres 2014 bagai pemilihan idol yang didramatisis dengan berbagai macam cara untuk memikat hati rakyat Indonesia, karena akan menjadi ajang spektakuler yang akan menjadi tontonan paporit bagi masyarakat. kenyataan ini, menjadi salah satu alasan bahwa calon berbakat yang dilahirkan akan menjadi penyanyi kesukaan masyarakat sehingga pendapatan akan meningkat dan banyak sponsor. Indonesian Idol menjadi salah satu acara talent show yang paling banyak diminati di Indonesia. Ribuan orang berbondong-bondong datang untuk menunjukkan bakat menyanyi mereka dalam kompetisi populer tersebut. Dan akhirnya, hanya terpilih satu orang saja yang berhak dinobatkan sebagai Idola Indonesia di setiap musimnya. Ajang Indonesian Idol bisa dibilang dan diyakini menjadi salah satu pintu masuk penting untuk melangkah lebih lanjut sebagai seorang bintang. Namun, tak semua pemenang ajang ini yang ketenarannya semakin meningkat atau melejit. Ada juga yang meredup begitu saja. Nah…salah satu yang saya bahas adalah yang berkaitan dengan hal tersebut adalah ‘pilpres 2014’ yang memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dari sudut pandang dalam mengambil hati masyarakat antara pemilihan idol dengan PilPres 2014 adalah sama-sama menghilang setelah menjadi winner walau masyarakat tetap mengenalnya, serta sama-sama berlaga diwaktu musimnya telah tiba (PilPres 2014 Vs Pemilihan idol). Dengan perbedaan yang cukup sederhana namun mencolok, yakni : idonesian idol memilih penyanyi berbakat yang tidak ada sangkut pautnya dengan nasib bangsa sedangkan PEMILU menyangkut nasib bangsa selanjutnya.
Apakah efektif para calon menjadi pemimpin bangsa dalam kaitannya dengan kampaye hanya ketika mau berlaga?
Jawaban saya ‘ya’ Calon pemimpin tentu saja memiliki berbagai macam cara dalam memenangkan PEMILU, baik dengan berbagai pemberian berupa *tuttt* maupun dengan berbagai janji-janji untuk dilakukan setelah kemenangan didapatkan. Banyak melakukan belusukan ke berbagai daerah hanya untuk mendapat simpati dan dukungan dari rakyat kecil. Keadaan ini sudah menjadi identitas generasi Indonesia yang tidak bisa difungkiri lagi, karena selain biaya murah, juga membuat masyarakat penasaran dengan calon dalam PEMILU, sehingga berdampak pada popularitas yang semakin melejit. namun pertanyaan nya: apakah calon akan tetap melakukan belusukan dll melihat kondisi rakyatnya setelah kemenangan dicapai? Namun yang terlihat hanya menempatkan rakyat sekedar pelengkap bangsa yang tinggal atau menetap untuk selamanya, rakyat hanya sekedar mobil pengantar menuju tujuan, sehingga rakyat hanya berguna disaat ajang pemilihan akan segera berlangsung. PilPres 2014 dan Pemilihan Idol itu sama-sama membutuhkan bantuan masyarakat / dukungan masyarakat dengan menggunakan baliho-baliho atau spanduk yang bernama kan seseorang yang di dukungnya. 

Minggu, 23 Maret 2014

Rindu-Mu yaILLAHI



Ujian merupakan pentas bicara dan didikan TUHAN
Merupakan graf jatuh bangun sebuah kehidupan
Dan yang pasti
Semua akan melaluinya

Ujian itu
Mungkin cara ALLAH menyatakan bahwa diri kita terlalu bergantung pada dunia
Atau mungkin, itu cara ALLAH mengingatkan kita, agar jangan terlalu bergantung harap pada dunia
Atau mungkin, itu cara ALLAH memberitahu kita bahwa sudah tiba masanya kita kembali pada DIA
Kerena kita sudah lama melupakan DIA
Mungkin, ALLAH rindu kita
Terlalu rindukan kita
 ;'(

Maafkanlah bila hati ini tak sempurna mencintaiMu Ya RABB !

Sabtu, 22 Maret 2014

Muslimah ^^




Muslimah itu
Terkadang gelak kuat tak henti-henti
Terkadang juga minum berdiri
Terkadang sebelum tidur terlupa baca doa dan ayat kursi
Terkadang pakai stoking dari kaki kiri

Muslimah itu
Terkadang gembira sampai terlompat terkinja sambil senyum tayang gigi
Terkadang air matanya menitis laju tak terperi
Terkadang rasa lemah sampai tak mampu tuk bangun-bangun lagi
Terkadang rasa marah menguasai diri

Muslimah itu
Adalah manusia biasa
Yang tak lari dari segala bagai perasaan sebagai manusia
Yang tak lari dari segala macam ujian dan pancaroba
Yang tak lari dari perasaan lemah dan tak bermaya
Yang tak lari dari buat Khilaf salah dan dosa
Kerana apa ?
Kerana dia juga manusia biasa 

Apapun itu
Yang pastinya
Muslimah itu
Senantiasa bangkit bila terjatuh
Senantiasa coba gembirakan oranglain  walau hatinya sendiri remuk
Senantiasa coba untuk improve diri
Dari semasa ke semasa tanpa henti
Walau terkadang dia tersungkur
Itu bukan kerana dia lemah
Tapi itu kerana dia coba ambil masa untuk bangkit semula
Jadi kuat dari sebelum nya
Kerana dia berusaha
Untuk menjadi bidadari dunia
Dan juga di akhirat sana
 

Thanks for reading! hope you like everybody~ hehehehe :D  ^Yayang Meida Cahyani^

Kamis, 20 Maret 2014

Ini sebuah Harapan :(

Pada setiap kegersangan perasaan
Kekosongan jiwa 
Kelukaan hati
Kehilangan percaya

Ada harapan-harapan yang dia telan,hingga kini masih belum kelihatan.

Dan, dia kini sedang menyusun batu-bata iman untuk dijadikan tembok tempat bertahan.
Kembali nya dia sebaik-baik sandaran, TUHAN pencipta dirinya...





Kau boleh menyandar pada seribu bahu kalau kau mau
Tapi kau memilih yang satu ini
Yang buat kau bersandar sambil air matamu jatuh bertalu
Dan hati kau pecah beribu

 Thanks for reading :) leave your comment and enjoy with my Blog^

Al-Qur'an Menjawab^

AL-QUR'AN MENJAWAB^^












Syukran'ala Ziarah :)






 

Rabu, 19 Maret 2014

CRIMINAL LAW IN INDONESIAN

                                        

    NAME         : YAYANG MEIDA CAHYANI
    SCHOOL    :  SMA NEGERI 11 BEKASI

Criminal Law           

Criminal law constitute translation of the word Strafrecht (Dutch language). Criminal law in the field of public law including criminal law for regulating matters of public interest. Thus, the criminal law is the legal rules that govern the overall sanction or punishment special The drop to the offenders and crime. In a violation of the Criminal Code, a violation (overtredingen) is an act that violates the (mild) with the threat of fines. While crime (misdrijven) is an act that violates the (weight) such as theft, assault, murder, and so on. Criminal law is a part of the whole law in a country, which hold the basics and rules for :
a. Determine the actions that should not be donewhich is prohibitedwith the threat of sanctions in the form of a specific criminal or for any person who violates the ban;
bDetermining and in terms of what to those who violate the prohibitions may be imposed orhave been sentenced as threatened;
cDetermine in what way it can implement imposition of criminal if the person alleged to haveviolated the ban.
Thus the criminal law is not the rule of law to hold its ownbut has been located on the other normsand criminal sanctionsHeld to strengthen compliance with other norms, such as religion andmorality.
In the Indonesian criminal lawthe draft Criminal Code (Criminal Code) section 10 known two kinds of penalties, is as follows.
a)      The principal punishment consists of :
1death penalty 
2Imprisonment
   -Criminal lifetime 
   -Criminal jail for a certain time (a maximum of 20 years and as low as 1 year)
3Criminal confinement (maximum of 1 year and as low as 1 day
4Criminal penaltiesin which case the convicted person may choose between fines toimprisonmentThe maximum penalty is confinement replacement 6 Months 
5Criminal coverthe penalty imposed by the political reasons against people who havecommitted crimes punishable with imprisonment by the Criminal Code 
ban additional punishmentconsisting of:
1. Revocation of certain rights:
In section 35 Criminal Code that disenfranchisement can be as follows:
-The right held the position of general / specific position
-The right to enter the armed forces
-The right to vote and be elected
-The seizure of certain goods
2Confiscation of certain goods 
3Announcement of the judge's decision

Criminal Code or the Code of Penal codes of law is the applicable law as the basis of law in IndonesiaCriminal Code is part of the political laws in force in Indonesiaand is divided into twosectionssubstantive criminal law and criminal law formalAll matters relating to substantivecriminal law is about a crime, criminals and criminal (sanctions). Meanwhileformal criminal law is the law governing the implementation of substantive criminal law.

Principles of Criminal Law:

1. The principle of legality, there is no act can be imprisoned except for the strength of the criminal rules in Regulation Legislation that had existed before the act was committed (Article 1 Paragraph (1) of the Criminal Code). If after the deed is done there is a change in the Regulation Legislation, the rule used is the lightest sanction for the defendant (Article 1 Paragraph (2) of the Criminal Code)

2. Principles of Criminal Nothing Without Errors, To convict the person who has committed a criminal act, should be done when there is an error element in that person.

3. Territorial principle, meaning Indonesian criminal law applies to all criminal incidents that occurred in the area that became the territory of the Republic of Indonesia, including the Indonesian-flagged vessels, aircraft Indonesian, and Indonesian embassies and consuls in foreign countries.

4. Active nationality principle, meaning Indonesian criminal law applies to all citizens who commit criminal acts no matter where it is located
5. Passive nationality principle, meaning Indonesian criminal law applies to all criminal acts against the interests of the State

The scope of the Criminal Law : 

Objective of criminal law
 (ius peonale) is a whole line of legal behavior are punishable by criminal types and kinds, as well as how it can be dropped and implemented on time
and limit certain areas. ius peonale are all rules that contain / load ban / threat of regulation that has no threat of punishment. The objective of criminal law is divided into two, namely:

a. Material criminal law, is rules that contain formula: acts can be punished, who can be punished, whether the law can be imposed;

b. Formal criminal law, which is also known as the law of procedure, contains rules state how the accessories and tools do right to punish (threatening, drop, or execute).

Subjective criminal law (ius puniendi) is the right of the authorities to threaten a criminal to a behavior as outlined in the criminal law objective, holding the investigator, convict, and requires the convicted person to implement the sanctions. Essentially the question of whether or where the ruling power, according to EY Kanter answer lies in the philosophy of criminal law.

General criminal law (alegemen Strafrecht) is a criminal law that applies to every resident, except members of the military, the other name of the general criminal law is the ordinary criminal law of civil or criminal law (commune Strafrecht). However, in terms of codification of the Penal Code also referred to as the general criminal law, compared with other legislation scattered.

Special criminal law is a rule that only certain shown to action (subversion) or certain groups(military) or a specific actionsuch as eradication of the economycorruptionand others.According SamidjoS.H. specific criminal law may be cited:

a. Military criminal law
bCriminal law the fiscal (tax); 
cEconomic criminal law
dPolitics of criminal lawetc..

If an action is included in a general criminal rules, regulated in specific criminal laws, specifically that the subject, for it is the adage, "Lex specialis derograt lex generalis" so, a special criminal law takes precedence over the general criminal law. It can take a look at KUHPl specified in article 63 paragraph 2 of the Criminal Code and Article 103 of the Criminal Code.

Military criminal law is provision criminal provisions contained in the Criminal Code or the militarycalled KUHPTnamely the Book of the Law and Criminal Justice also known KUHDT ArmyBook ofDiscipline Army ActCriminal law the fiscal (tax) is a criminal provisions listed in the tax lawsAneconomic criminal law provisions governing economic offense that can interfere with the public interestPolitical criminal law constitute provisions governing political crimes, for example betraying state secrets, intervention, insurgency, sabotage.

Judging from the scope of criminal law can be grouped as follows :

a. Written criminal law and criminal law is not written;
b. Criminal law as positive law;
cCriminal law as part of public law
dCriminal law objective and subjective criminal law
eCriminal law and criminal law formal material
fCodification of criminal law and criminal law are scattered
gGeneral criminal law and criminal law specifically
hGeneral criminal law (national) and local criminal laws.

CRIMINAL LAW relationship with other branches of the law:

1. In principle, the norms of the criminal law can not be separated by other legal norms (related to other legal norms).

2. Has the function of strengthening the enactment of another norm.

3. The criminal law serves to force compliance with another norm through the imposition of criminal law.

4. The position of criminal sanctions as the ultimate weapon (Last sanctions) against sanctions in other branches of law (Ultinum remedium = new criminal sanctions when sanctions used in other branches of law are not effective).




Menuai Ketiadaan Jiwa

Namaku Dira, Indira Syafina. Prinsip Dira = tidak mau berpacaran hingga dihalalkan. Pernah merasa diprioritaskan oleh seseorang hingga b...