HUKUM KAWAT GIGI (BEHEL) DALAM ISLAM
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Teman-teman
ku tercinta, saat ini trend memakai kawat gigi alias behel sangat marak
. Sebelumnya saya juga ingin memakai behel dengan niat merapikan gigi
agar terlihat lebih indah. Namun ada baiknya sebelum kita bertindak mari
kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam. Didalam
buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita
yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang
bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan
empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud
memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan
kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan
oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan lainnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa iya berkata: “Allah
melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato,
perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta
dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Lalu
seorang wanita bertanya kepada tentang kebenaran itu, Abdullah
menjawab: “Mengapa aku tidak, mengapa aku tidak melaknat orang yang
dilaknat oleh Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah : “Apapun
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang
bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.”
(Al-Hasyr:7)
Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya
yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan
kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang
mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan
ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena
hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa
dilakukan oleh daokter spesialis.
Mengubah gigi untuk tujuan
memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan
haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika
tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk
mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya
dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut
syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan
pengobatan, maka diperbolehkan.
[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
Kesimpulan :
Syariat
telah mengharamkan wanita yang merenggangkan giginy a yang bertumpuk
sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan
manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai
makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah
diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syariat perbuatan ini
haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT.
terkecuali untuk tujuan Pengobatan, Kesehatan dsb. Oleh karena itu,
hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan
oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh islam. Dan
sesungguh nya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan
mubazir. Syukurilah apa yang sudah Allah berikan pada kita.
hayooo Sekarang mau pilih yang mana Cantik karena iman atau cantik tapi merubah ciptaanNYA !!!!!
Allah menciptakan sesuatu itu ada maksudnya...mungkin Allah mempunyai tujuan lain di balik itu,di
balik kekurangan anda,Insya Allah tersimpan sesuatu yang sangat luar
biasa yang Allah berikan sebagai ganti dari kekurangan anda.Kenapa anda mesti malu?
seharusnya kita bersyukur dan bangga karena Allah telah menciptakan anda seperti itu… jangan pernah berhenti untuk bersyukur walaupun apa yang terjadi ;)
Wassalamu'alaikum wr wb
Kamis, 10 April 2014
Kamis, 03 April 2014
Tugas #PKN 1
Nama : Yayang Meida Cahyani
Sekolah : SMAN 11 Bekasi
Pertanyaan
1. Pendapat tentang Golput…
2. Membandingkan Pilihan Presiden di
Indonesia dengan pemilihan Idol…
Jawab
:
1.
Golput,menurut saya, bukanlah sebuah
pilihan yang baik, Golput juga bukanlah langkah/jalan keluar yang tepat. Ketika
kita bingung menetapkan suatu pilihan, tidak semestinya kita angkat tangan
tanpa berusaha mencari yang paling tepat, bukan? orang yang
memilih GOLPUT karena merasa berdosa bila salah pilih adalah seorang yang tidak
percaya pada pemimpin. Jelas...dalam suatu kaum...diperlukan sekali seorang
pemimpin. Pemilu adalah salah satu cara memilih seorang pemimpin. daripada
GOLPUT, kenapa kita tidak mencari? MENCARI mana yang terbaik dari yang
*mungkin* tidak baik itu. Sambil mencari kita juga berdoa, semoga pilihan kita
tepat... percayakan saja pada beliau...karena untuk menjadi kandidat calon yang
dipilih saja pasti ada prosedurnya...percayakan saja sambil mengucap Basmallah.
Toh, saya, sebagai masyarakat dan siswi SMA, kita akan mengawasi kerja mereka.
ya kan?Ya pada inti nya saya tidak setuju dengan Golput, saya ingin menjadi
warga Indonesia yang Aktif kelak pada waktu pencoblosan. Saya
ingin menggunakan hak pilih saya sebaik-baik nya untuk Indonesia yang lebih
baik. Ya itu merupakan pendapat saya, mungkin memang sulit menentukan pemimpin
yang amanah dan yang bertanggung jawab, namun setidaknya kita sudah berusaha
menggunakan Hak pilih dan ikut serta dalam PESTA DEMOKRASI untuk Indonesia yang
lebih baik untuk 5 tahun kedepan.
2. Perbandingan PilPres 2014 dengan
Pemilihan Idol menurut saya,
Pemilu 2014/ PilPres 2014 bagai pemilihan
idol yang didramatisis dengan berbagai macam cara untuk memikat hati rakyat
Indonesia, karena akan menjadi ajang spektakuler yang akan menjadi tontonan
paporit bagi masyarakat. kenyataan ini, menjadi salah satu alasan bahwa calon
berbakat yang dilahirkan akan menjadi penyanyi kesukaan masyarakat sehingga
pendapatan akan meningkat dan banyak sponsor. Indonesian Idol menjadi salah
satu acara talent show yang paling banyak diminati di Indonesia. Ribuan orang
berbondong-bondong datang untuk menunjukkan bakat menyanyi mereka dalam
kompetisi populer tersebut. Dan akhirnya, hanya terpilih satu orang saja yang
berhak dinobatkan sebagai Idola Indonesia di setiap musimnya. Ajang Indonesian
Idol bisa dibilang dan diyakini menjadi salah satu pintu masuk penting untuk
melangkah lebih lanjut sebagai seorang bintang. Namun, tak semua pemenang ajang
ini yang ketenarannya semakin meningkat atau melejit. Ada juga yang meredup
begitu saja. Nah…salah satu yang saya bahas
adalah yang berkaitan dengan hal tersebut adalah ‘pilpres 2014’ yang memiliki
beberapa persamaan dan perbedaan dari sudut pandang dalam mengambil hati
masyarakat antara pemilihan idol dengan PilPres 2014 adalah sama-sama
menghilang setelah menjadi winner walau masyarakat tetap mengenalnya, serta
sama-sama berlaga diwaktu musimnya telah tiba (PilPres 2014 Vs Pemilihan idol). Dengan perbedaan yang cukup sederhana namun mencolok, yakni : idonesian idol
memilih penyanyi berbakat yang tidak ada sangkut pautnya dengan nasib bangsa
sedangkan PEMILU menyangkut nasib bangsa selanjutnya.
Apakah efektif para calon menjadi
pemimpin bangsa dalam kaitannya dengan kampaye hanya ketika mau berlaga?
Jawaban saya ‘ya’ Calon pemimpin tentu saja memiliki berbagai macam cara dalam memenangkan
PEMILU, baik dengan berbagai pemberian berupa *tuttt* maupun dengan berbagai
janji-janji untuk dilakukan setelah kemenangan didapatkan. Banyak melakukan
belusukan ke berbagai daerah hanya untuk mendapat simpati dan dukungan dari
rakyat kecil. Keadaan ini sudah menjadi identitas generasi Indonesia yang tidak
bisa difungkiri lagi, karena selain biaya murah, juga membuat masyarakat
penasaran dengan calon dalam PEMILU, sehingga berdampak pada
popularitas yang semakin melejit. namun pertanyaan nya: apakah calon akan tetap
melakukan belusukan dll melihat kondisi rakyatnya setelah kemenangan dicapai? Namun yang terlihat hanya menempatkan rakyat sekedar pelengkap bangsa yang tinggal atau menetap untuk selamanya, rakyat
hanya sekedar mobil pengantar menuju tujuan, sehingga rakyat hanya berguna
disaat ajang pemilihan akan segera berlangsung. PilPres 2014 dan Pemilihan Idol itu sama-sama membutuhkan bantuan masyarakat / dukungan masyarakat dengan menggunakan baliho-baliho atau spanduk yang bernama kan seseorang yang di dukungnya.
Minggu, 23 Maret 2014
Rindu-Mu yaILLAHI
Ujian merupakan pentas bicara dan didikan TUHAN
Merupakan graf jatuh bangun sebuah kehidupan
Dan yang pasti
Semua akan melaluinya
Ujian itu
Mungkin cara ALLAH menyatakan bahwa diri kita terlalu bergantung pada dunia
Atau mungkin, itu cara ALLAH mengingatkan kita, agar jangan terlalu bergantung harap pada dunia
Atau mungkin, itu cara ALLAH memberitahu kita bahwa sudah tiba masanya kita kembali pada DIA
Kerena kita sudah lama melupakan DIA
Mungkin, ALLAH rindu kita
Terlalu rindukan kita
;'(
Maafkanlah bila hati ini tak sempurna mencintaiMu Ya RABB !
Sabtu, 22 Maret 2014
Muslimah ^^
Muslimah itu
Terkadang gelak kuat tak henti-henti
Terkadang juga minum berdiri
Terkadang sebelum tidur terlupa baca doa dan ayat kursi
Terkadang pakai stoking dari kaki kiri
Muslimah itu
Terkadang gembira sampai terlompat terkinja sambil senyum tayang gigi
Terkadang air matanya menitis laju tak terperi
Terkadang rasa lemah sampai tak mampu tuk bangun-bangun lagi
Terkadang rasa marah menguasai diri
Muslimah itu
Adalah manusia biasa
Yang tak lari dari segala bagai perasaan sebagai manusia
Yang tak lari dari segala macam ujian dan pancaroba
Yang tak lari dari perasaan lemah dan tak bermaya
Yang tak lari dari buat Khilaf salah dan dosa
Kerana apa ?
Kerana dia juga manusia biasa
Apapun itu
Yang pastinya
Muslimah itu
Senantiasa bangkit bila terjatuh
Senantiasa coba gembirakan oranglain walau hatinya sendiri remuk
Senantiasa coba untuk improve diri
Dari semasa ke semasa tanpa henti
Walau terkadang dia tersungkur
Itu bukan kerana dia lemah
Tapi itu kerana dia coba ambil masa untuk bangkit semula
Jadi kuat dari sebelum nya
Kerana dia berusaha
Untuk menjadi bidadari dunia
Dan juga di akhirat sana
Thanks for reading! hope you like everybody~ hehehehe :D ^Yayang Meida Cahyani^
Kamis, 20 Maret 2014
Ini sebuah Harapan :(
Pada setiap kegersangan perasaan
Kekosongan jiwa
Kelukaan hati
Kehilangan percaya
Ada harapan-harapan yang dia telan,hingga kini masih belum kelihatan.
Dan, dia kini sedang menyusun batu-bata iman untuk dijadikan tembok tempat bertahan.
Kembali nya dia sebaik-baik sandaran, TUHAN pencipta dirinya...
Kau boleh menyandar pada seribu bahu kalau kau mau
Tapi kau memilih yang satu ini
Yang buat kau bersandar sambil air matamu jatuh bertalu
Dan hati kau pecah beribu
Thanks for reading :) leave your comment and enjoy with my Blog^
Kekosongan jiwa
Kelukaan hati
Kehilangan percaya
Ada harapan-harapan yang dia telan,hingga kini masih belum kelihatan.
Dan, dia kini sedang menyusun batu-bata iman untuk dijadikan tembok tempat bertahan.
Kembali nya dia sebaik-baik sandaran, TUHAN pencipta dirinya...
Kau boleh menyandar pada seribu bahu kalau kau mau
Tapi kau memilih yang satu ini
Yang buat kau bersandar sambil air matamu jatuh bertalu
Dan hati kau pecah beribu
Thanks for reading :) leave your comment and enjoy with my Blog^
Rabu, 19 Maret 2014
CRIMINAL LAW IN INDONESIAN

NAME : YAYANG MEIDA CAHYANI
SCHOOL : SMA NEGERI 11 BEKASI
Criminal Law
Criminal law constitute translation of the word Strafrecht (Dutch language). Criminal law in the field of public law including criminal law for regulating matters of public interest. Thus, the criminal law is the legal rules that govern the overall sanction or punishment special The drop to the offenders and crime. In a violation of the Criminal Code, a violation (overtredingen) is an act that violates the (mild) with the threat of fines. While crime (misdrijven) is an act that violates the (weight) such as theft, assault, murder, and so on. Criminal law is a part of the whole law in a country, which hold the basics and rules for :
a. Determine the actions that should not be done, which is prohibited, with the threat of sanctions in the form of a specific criminal or for any person who violates the ban;
b. Determining and in terms of what to those who violate the prohibitions may be imposed orhave been sentenced as threatened;
c. Determine in what way it can implement imposition of criminal if the person alleged to haveviolated the ban.
Thus the criminal law is not the rule of law to hold its own, but has been located on the other normsand criminal sanctions. Held to strengthen compliance with other norms, such as religion andmorality.
Thus the criminal law is not the rule of law to hold its own, but has been located on the other normsand criminal sanctions. Held to strengthen compliance with other norms, such as religion andmorality.
In the Indonesian criminal law, the draft Criminal Code (Criminal Code) section 10 known two kinds of penalties, is as follows.
a) The principal punishment consists of :
1. death penalty
2. Imprisonment:
-Criminal lifetime
-Criminal jail for a certain time (a maximum of 20 years and as low as 1 year)
2. Imprisonment:
-Criminal lifetime
-Criminal jail for a certain time (a maximum of 20 years and as low as 1 year)
3. Criminal confinement (maximum of 1 year and as low as 1 day)
4. Criminal penalties, in which case the convicted person may choose between fines toimprisonment. The maximum penalty is confinement replacement 6 Months
5. Criminal cover, the penalty imposed by the political reasons against people who havecommitted crimes punishable with imprisonment by the Criminal Code
4. Criminal penalties, in which case the convicted person may choose between fines toimprisonment. The maximum penalty is confinement replacement 6 Months
5. Criminal cover, the penalty imposed by the political reasons against people who havecommitted crimes punishable with imprisonment by the Criminal Code
b) an additional punishment, consisting of:
1. Revocation of certain rights:
In section 35 Criminal Code that disenfranchisement can be as follows:
-The right held the position of general / specific position
-The right to enter the armed forces
-The right to vote and be elected
-The seizure of certain goods
In section 35 Criminal Code that disenfranchisement can be as follows:
-The right held the position of general / specific position
-The right to enter the armed forces
-The right to vote and be elected
-The seizure of certain goods
2. Confiscation of certain goods
3. Announcement of the judge's decision
3. Announcement of the judge's decision
Criminal Code or the Code of Penal codes of law is the applicable law as the basis of law in Indonesia. Criminal Code is part of the political laws in force in Indonesia, and is divided into twosections: substantive criminal law and criminal law formal. All matters relating to substantivecriminal law is about a crime, criminals and criminal (sanctions). Meanwhile, formal criminal law is the law governing the implementation of substantive criminal law.
Principles of Criminal Law:
1. The principle of legality, there is no act can be imprisoned except for the strength of the criminal rules in Regulation Legislation that had existed before the act was committed (Article 1 Paragraph (1) of the Criminal Code). If after the deed is done there is a change in the Regulation Legislation, the rule used is the lightest sanction for the defendant (Article 1 Paragraph (2) of the Criminal Code)
2. Principles of Criminal Nothing Without Errors, To convict the person who has committed a criminal act, should be done when there is an error element in that person.
3. Territorial principle, meaning Indonesian criminal law applies to all criminal incidents that occurred in the area that became the territory of the Republic of Indonesia, including the Indonesian-flagged vessels, aircraft Indonesian, and Indonesian embassies and consuls in foreign countries.
4. Active nationality principle, meaning Indonesian criminal law applies to all citizens who commit criminal acts no matter where it is located
5. Passive nationality principle, meaning Indonesian criminal law applies to all criminal acts against the interests of the State
The scope of the Criminal Law :
Objective of criminal law (ius peonale) is a whole line of legal behavior are punishable by criminal types and kinds, as well as how it can be dropped and implemented on time
and limit certain areas. ius peonale are all rules that contain / load ban / threat of regulation that has no threat of punishment. The objective of criminal law is divided into two, namely:
a. Material criminal law, is rules that contain formula: acts can be punished, who can be punished, whether the law can be imposed;
b. Formal criminal law, which is also known as the law of procedure, contains rules state how the accessories and tools do right to punish (threatening, drop, or execute).
Subjective criminal law (ius puniendi) is the right of the authorities to threaten a criminal to a behavior as outlined in the criminal law objective, holding the investigator, convict, and requires the convicted person to implement the sanctions. Essentially the question of whether or where the ruling power, according to EY Kanter answer lies in the philosophy of criminal law.
General criminal law (alegemen Strafrecht) is a criminal law that applies to every resident, except members of the military, the other name of the general criminal law is the ordinary criminal law of civil or criminal law (commune Strafrecht). However, in terms of codification of the Penal Code also referred to as the general criminal law, compared with other legislation scattered.
Special criminal law is a rule that only certain shown to action (subversion) or certain groups(military) or a specific action, such as eradication of the economy, corruption, and others.According Samidjo, S.H. specific criminal law may be cited:
a. Military criminal law;
b. Criminal law the fiscal (tax);
c. Economic criminal law;
d. Politics of criminal law; etc..
If an action is included in a general criminal rules, regulated in specific criminal laws, specifically that the subject, for it is the adage, "Lex specialis derograt lex generalis" so, a special criminal law takes precedence over the general criminal law. It can take a look at KUHPl specified in article 63 paragraph 2 of the Criminal Code and Article 103 of the Criminal Code.
Military criminal law is provision criminal provisions contained in the Criminal Code or the militarycalled KUHPT, namely the Book of the Law and Criminal Justice also known KUHDT Army, Book ofDiscipline Army Act. Criminal law the fiscal (tax) is a criminal provisions listed in the tax laws. Aneconomic criminal law provisions governing economic offense that can interfere with the public interest. Political criminal law constitute provisions governing political crimes, for example betraying state secrets, intervention, insurgency, sabotage.
Judging from the scope of criminal law can be grouped as follows :
a. Written criminal law and criminal law is not written;
b. Criminal law as positive law;
b. Criminal law as positive law;
c. Criminal law as part of public law;
d. Criminal law objective and subjective criminal law;
e. Criminal law and criminal law formal material;
f. Codification of criminal law and criminal law are scattered;
g. General criminal law and criminal law specifically;
h. General criminal law (national) and local criminal laws.
d. Criminal law objective and subjective criminal law;
e. Criminal law and criminal law formal material;
f. Codification of criminal law and criminal law are scattered;
g. General criminal law and criminal law specifically;
h. General criminal law (national) and local criminal laws.
CRIMINAL LAW relationship with other branches of the law:
1. In principle, the norms of the criminal law can not be separated by other legal norms (related to other legal norms).
2. Has the function of strengthening the enactment of another norm.
3. The criminal law serves to force compliance with another norm through the imposition of criminal law.
4. The position of criminal sanctions as the ultimate weapon (Last sanctions) against sanctions in other branches of law (Ultinum remedium = new criminal sanctions when sanctions used in other branches of law are not effective).
Source :
Langganan:
Postingan (Atom)
Menuai Ketiadaan Jiwa
Namaku Dira, Indira Syafina. Prinsip Dira = tidak mau berpacaran hingga dihalalkan. Pernah merasa diprioritaskan oleh seseorang hingga b...
-
Assalamualaikum wr.wb :D Hai semua.. Sebelum nya kan aku cuma ngepost aja, dan sekarang lagi pingin memperkenalkan diri wkwkw ...
-
"Hubungan Yang Terkait pada Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis" Sejarah hak asasi manusia berawal...
-
"Biography B.J Habibie" The third President of the Republic of Indonesia, Jusuf Habibie Bacharuddin born in Pare-Pare...





