Senin, 12 Mei 2014

SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM,
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I




A. SUMBER HUKUM ISLAM

Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
       Hukum menurut pengertian bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Menurut istilah ahli usul fiqih hukum adalah “Khitab atau perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal, rukhsah, (kemudahan) dan azimah.”
    Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar maka akan menimbulkan sangsi yang tegas dan nyata. Dengan demikian sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, pedoman syariat islam.


Sumber hukum islam menurut jumhur ulama ada 3, yaitu Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad (Ijma dan Qiyas)

"AL-QUR’AN"

Pengertian, Kedudukan , dan Fungsi Al-qur’an

a. Pengertian Al-qur’an
        Secara harfiyah Al-qur’an berasal dari bahasa arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-qur’an berarti bacaan karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari. Dan himpunan karena merupakan himpunan/kumpulan dari firman-firman Allah SWT. Sedangkan menurut istilah Al-qur’an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur dan membacanya ibadah.
         Nama lain Al-qur’an diantaranya ialah :
1. Al-Kitab atau Kitab Allah SWT
2. A-Furqan yang artinya pembeda antara yang haq (benar) dan yang batil (salah)
3. Az-Zikr yang artinya peringatan
4. At-Tanzil yang artinya diturunkan.

b. Kedudukan Al-qur’an
Al-qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber hukum pertama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya maupun hubungan manusia dengan alam.

c. Fungsi Al-qur’an
   Al-qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. (lihat Q.S Al-Isra ayat 9).
   Al-qur’an terdiri dari 30 juz dan 114 surah (terdiri dari 89 sura makkiyyah dan 25 surah madaniyyah). Sedangkan jumlah ayatnya 4.726 ayat makkiyyah dan 1510 ayat madaniyyah.

d. Isi kandungan atau pokok-pokok isi Al-qur’an antara lain :
1. Aqidah (tauhid)
2. Ibadah
3. Akhlak
4. Hukum
5. Sejarah
6. Dasar-dasar ilmu pengetahuan.

"AL-HADITS"

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi hadits

a. Pengertian Hadits
     Menurut bahasa hadits artinya adalah baru, tidak lama, ucapan, perkataan, pembicaraan, berita, cerita atau dekat. Sedangkan menurut istilah ahli hadits yang dimaksud dengan hadits adalah segala berita yang bersumber atau dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW.

     Hadits dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Hadits Qauliyah, yaitu hadits yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi Muhammad SAW.
2. Hadits Fi’liyah, yaitu hadits yang didasarkan pada segenap perilaku dan perbuatan Nabi Muhammad SAW.
3. Hadits Takririyah, yaitu hadits yang disandarkan pada persetujuan Nabi Muhammad SAW atas apa yang dilakukan para sahabatnya.

b. Kedudukan Hadits
    Para ulama islam sepakat bahwa hadits menempati posisi kedua sebagai sumber hukum islam setelah Al-qur’an. Mereka beralasan pada dalil-dalil dalam Al-qur’an  surah Ali-Imran:132, Al-Ahzab:36 dan Al-Hasyr:7 serta hadits riwayat Turmuzi dan Abu daud.
    barang siapa yang tidak mengakui hadits sebagai sumber hukum islam maka dianggap ingkar sunah dan dinyatakan murtad (keluar dari islam atau kafir). (Lihat Q.S An-Nisa : 80)

c. Fungsi Hadits
1. Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-qur’an. Contonya keharusan berwudhu yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 6 diperkuat oleh hadits nabi yang artinya “tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu.” (H.R. Bukhori)
2. Menjelaskan, menafsirkan dan merinci ayat-ayat Al-qur’an yang masih umum dan samar. Misalnya Allah SWT  dalam Al-qur’an mewajibkan shalat 5 waktu, tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang tata cara pelaksanaannya, syarat-syarat sahnya, rukun-rukunnya, sunah-sunahnya, dan yang membatalkannya. Itu semua dijelaskan dalam hadits.
3. Mengecualikan kemutlakan hukum atau mewujudkan suatu hukum yang tidak tercantum dalam Al-qur’an dan pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-qur’an. Misalnya masalah menggosok gigi/bersiwak yang disunahkan oleh Nabi SAW. Hsl itu tidak diterangkan secara eksplisit dan detail dalam Al-qur’an.
4. Sebagai hukum yang berdiri sendiri.

d. Beberapa istilah dalam ilmu hadits :

a. Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun persetujuan dll.
b. Atsar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada para sahabat Nabi SAW.
c. Taqrir, yaitu keadaan Nabi Muahammad SAW mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang dilakukan para sahabat.
d. Sahabat, yaitu orang yang bertemu dengan Rasulullah dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup.
e. Tabi’in, yaitu orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar dan dalam keadaan beriman dan islam.
f. Matan, yaitu lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Atau disebut juga isi hadits.

e. Klasifikasi Hadits
    klasifikasi hadits menurut diterima atau ditolaknya sebagai hujjah (dasar hukum adalah:
1. Hadits shohih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak berillat dan tidak janggal.
2. Hadits makbul, yaitu hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang fdapat diterima sebagai hujjah.
3. Hadits hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil tapi tidak begitu kuat hafalannya, bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya.
4. Hadits dhoif, yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits sohih.

"IJTIHAD"

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Ijtihad

a. pengertian Ijtihad
      Menurut bahasa kata ijtihad berasal dari bahasa arab “jahada” yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah ilmu fiqih ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan fikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkanhukum-hukum yang terkandung dalam Al-qur’an dan hadits dengan syarat-syarat tertentu. Orang islam yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Syarat-syarat Mujtahid :
1. Memahami Al-qur’an dan asbabun nuzulnya
2. Memahami Hadits dan asbabul wurudnya
3. Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa arab
4. Mengetahui tempat-tempat ijmak
5. Mengetahui usul fiqih
6. Mengetahui maksud-maksud syariat
7. Memahami adat istiadat
8. Bersifat adil dan takwa.

b. Kedudukan Ijtihad
    Ijtihad menempati kedudukan ketiga sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur’an dan Hadits.

c. Fungsi Ijtihad
    Fungsi Ijtihad adalah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadits.

d. Bentuk-bentuk Ijtihad
1. Ijma’, adalah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
2. Qiyas (ra’yu), yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. 
3.Istihab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
4. Mashlahah Mursalah, yaitu kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan.
5. ‘Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang baik dalam kata-kata atau perbuatan. 

B. HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I

1. Pengertian Hukum Taklifi dan Hukum Wad’I, Kedudukan dan Fungsinya
a. Pengertian

     Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban. Sedangkan menurut istilah adalah ketentuan Allah SWT yang menuntut Mukallaf (baligh dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

  Hukum wad’i ialah ketentuan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa tarjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum.

b. Kedudukan dan Fungsi

    Kedudukan dan Fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadits dari segi perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT dan Rasul-Nya yang wajib dilaksanakan dan ditinggalkan.
Macam-macam hukum taklifi :
1. Al-Ijab (wajib/fardu)
2. An-Nadb (sunah)
3. Al-Karahah (makruh)
4. At-Tahrim (haram)
5. Al-Ibahah (Mubah)

    Bentuk hukum Wad’I adalah merupakan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang mengatur tentang sebab, syarat, Mani’ (penghalang), batal (fasid), azimah dan rukhsah dalam hukum islam.
1. Sebab, adalah suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum, dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu menyebabkan tidak adanya hukum.
2. Syarat, ialah suatu yang dijadikan syar’i (hukum islam) sebagai pelengkap terhadap printah syar’i, tidak sah pelaksanaan suatu perintah syar’i kecuali dengan adanya syarat tersebut.
3. Mani’(penghalang), adalah suatu keadaan atau peristiwa yang ditetapkan syar’I menjadi penghalang bagi adanya hukum atau membatalkan hukum.
4. Azimah dan Rukhsah, azimah ialah peraturan Allah SWT yang asli dan tersurat pada nas (Al-Qur’an dan Hadits) dan berlaku umum. Misalnya kewajiban shalat lima waktu dan puasa ramadhan. Sedangkan Rukhsah ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus. Misalnya orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi keringanan untuk menjama atau mengqosor shalatnya.

Syukran' Ala Ziarah ;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar