Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa).
Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas
hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada
bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para
bangsawan disebut Magna Charta. Isinya merupakan pemberian jaminan beberapa hak
oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan
tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas
bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat
itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan
Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776
merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis merupakan bentuk perlawanan rakyat Prancis
kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak
Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan
(liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas.
Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Adapun bersumber pada sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.
Sumber :
a. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of
speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
a. Generasi pertama merupakan hak sipil dan politik yang
bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan
dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan
berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya
yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak
atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja,
hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak
atas jaminan sosial.
c. Generasi ketiga merupakan hak perdamaian dan pembangunan
yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak
bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan
bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi
menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi
isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan
Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan:
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian
dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh
negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional
yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara
di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi
Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia
pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung
dalam PBB tahun 1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)
oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak
atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh
negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun
1990.
http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2013_10_01_archive.html
http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2013_10_01_archive.html